Bali, sebuah entitas yang secara simultan menyandang predikat sebagai destinasi pariwisata global dan kawasan agraris, kini menghadapi diskursus krusial terkait keberlangsungan sistem irigasi tradisional, Subak. Di tengah akselerasi pembangunan infrastruktur dan ekspansi sektor jasa, DPRD Bali melalui Komisi IV menginisiasi langkah strategis berupa revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Subak. Langkah ini dipandang sebagai instrumen legal utama untuk melakukan redefinisi kebijakan fiskal, khususnya dalam mengoptimalkan bantuan anggaran bagi organisasi petani yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia.
Dinamika Alih Fungsi Lahan: Sebuah Ancaman Eksistensial
Data yang dirilis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menyajikan fakta yang mengkhawatirkan. Dalam periode 2019–2024, luas lahan sawah di Provinsi Bali tereduksi secara signifikan sebesar 6.521,81 hektare. Dari total 70.995,87 hektare pada tahun 2019, lahan yang tersisa kini hanya mencapai 64.474 hektare pada tahun 2024. Angka ini merepresentasikan penurunan akumulatif sebesar 9,19 persen, dengan laju penyusutan rata-rata 1,53 persen per tahun.
Jika tren ini berlanjut tanpa intervensi kebijakan yang radikal, maka ketahanan pangan di Pulau Dewata akan berada dalam kondisi defisit kronis. Secara sosiologis dan ekonomis, penyusutan ini bukan sekadar kehilangan angka statistik, melainkan erosi terhadap identitas agraris yang menjadi fondasi pariwisata berbasis budaya di Bali. Meskipun Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 sebagai upaya mitigasi larangan alih fungsi lahan, efektivitas regulasi tersebut masih diuji oleh tekanan ekonomi dan kebutuhan akan ruang bagi sektor properti serta industri pariwisata.
Analisis Kesenjangan Fiskal: Bantuan Keuangan Khusus (BKK)
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menegaskan bahwa pembahasan revisi Perda Subak merupakan prakondisi sebelum merumuskan skema anggaran yang lebih proporsional pada APBD 2027. Sorotan tajam tertuju pada inkonsistensi besaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Subak. Merujuk pada Pergub Bali Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, setiap Subak hanya mendapatkan alokasi sebesar Rp15 juta.
Angka ini menunjukkan fluktuasi yang drastis jika dibandingkan dengan tahun 2024, di mana bantuan sempat menyentuh angka Rp50 juta. Sebagai perbandingan yang cukup kontras, BKK untuk Desa Adat justru menunjukkan tren peningkatan hingga mencapai Rp300 juta per tahun. Ketimpangan fiskal ini menciptakan urgensi bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali prioritas anggaran. Para pakar ekonomi agrikultur berpendapat bahwa bantuan sebesar Rp15 juta untuk 2.883 unit Subak yang tersisa sangat jauh dari memadai, terutama mengingat beban biaya operasional pemeliharaan saluran irigasi, harga pupuk yang fluktuatif, serta biaya tenaga kerja yang terus meningkat.
Tantangan Struktural dan Ketahanan Pangan
Keberlangsungan Subak bukan sekadar persoalan teknis irigasi, melainkan sistem manajemen air yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana. Namun, tantangan yang dihadapi petani modern di Bali jauh lebih kompleks. Selain ancaman alih fungsi lahan, petani harus berhadapan dengan serangan hama, degradasi kualitas tanah akibat penggunaan bahan kimia berlebih, serta keterbatasan akses pasar bagi produk pertanian lokal.
Untuk memahami bagaimana kebijakan ini berinteraksi dengan dinamika ekonomi daerah, Anda dapat membaca ulasan lebih lanjut mengenai Analisis Kebijakan Pembangunan Ekonomi Daerah yang mengulas keterkaitan antara sektor pertanian dan pariwisata. Ketergantungan Bali terhadap pasokan pangan dari luar daerah saat ini sudah pada level yang cukup tinggi. Jika Subak tidak mendapatkan insentif ekonomi yang setara dengan kontribusinya, maka risiko ketergantungan pasokan pangan akan semakin memperlemah posisi tawar ekonomi Bali.
Perspektif Akademis: Menuju Reformasi Agraria Lokal
Dalam pandangan akademis, revisi Perda Subak harus melampaui aspek pemberian dana bantuan langsung (hibah). Diperlukan transformasi dalam bentuk:
- Pemberian Insentif Pajak: Memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik lahan yang tetap mempertahankan status sawahnya sebagai lahan pangan berkelanjutan.
- Digitalisasi Manajemen Subak: Mengintegrasikan teknologi irigasi presisi untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air, yang sejalan dengan tren smart farming global.
- Penyelarasan Regulasi: Harmonisasi antara Perda Subak dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota guna memastikan zona pertanian memiliki perlindungan hukum yang bersifat permanen dan tidak mudah diubah melalui izin pembangunan komersial.
Urgensi Integrasi Pariwisata dan Pertanian
Sektor pariwisata Bali sangat diuntungkan oleh lanskap sawah terasering yang estetis, seperti yang terlihat di Jatiluwih atau Tegalalang. Tanpa adanya petani yang aktif mengelola Subak, nilai jual pariwisata ini akan hilang. Oleh karena itu, investasi pada Subak melalui revisi Perda harus dipandang sebagai investasi pada aset pariwisata nasional.
Jika pemerintah daerah gagal memberikan stimulus yang cukup, fenomena land grabbing atau konversi lahan secara masif akan terus menjadi ancaman nyata. Kebijakan I Nyoman Suwirta dan jajaran DPRD Bali untuk merevisi Perda Subak harus didukung dengan basis data yang akurat mengenai pemetaan lahan produktif. Penggunaan teknologi pemetaan Geographic Information System (GIS) perlu dioptimalkan untuk memonitor perubahan penggunaan lahan secara real-time.
Kesimpulan: Menatap APBD 2027
Langkah DPRD Bali dalam merancang revisi regulasi merupakan respons yang tepat waktu (timely response) terhadap krisis lahan yang sedang berlangsung. Namun, keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada keberanian politis dalam mengalokasikan porsi APBD 2027 yang lebih besar bagi sektor pertanian. Tanpa dukungan fiskal yang signifikan, Subak akan terus kehilangan daya tariknya sebagai profesi bagi generasi muda, yang pada akhirnya akan menyebabkan kepunahan sistem irigasi tradisional ini.
Sebagai penutup, penguatan Subak bukan hanya soal mempertahankan tradisi, tetapi merupakan strategi pragmatis untuk menjamin ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi Bali di masa depan. Upaya menjaga keberlanjutan sektor ini harus melibatkan kolaborasi multipihak, mulai dari pemerintah, sektor swasta, hingga masyarakat adat. Untuk informasi mendalam mengenai tren kebijakan publik terbaru, silakan kunjungi Portal Analisis Kebijakan Publik untuk pembaruan data dan analisis komprehensif.
Keberhasilan kebijakan ini akan menjadi tolok ukur bagi daerah lain di Indonesia dalam menjaga warisan budaya dan agraris di tengah arus modernisasi. Revisi Perda yang sedang digodok ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan komprehensif, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara ekonomi bagi petani sebagai garda terdepan penjaga Bali.
