TOURISMEGASPE — Bandung – Puluhan ribu rokok ilegal diamankan oleh tim gabungan yang melibatkan Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, dan Sub Denpom Kota Cimahi.
Sebanyak 39.440 batang rokok tanpa cukai tersebut disita saat operasi penindakan yang digelar di Kecamatan Ngampah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Kamis, 17 Juli 2025.
Operasi tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda di antaranya Kampung Karya Laksana sebanyak 34.686 batang, Bantar Gedang sebanyak 2.600 batang, dan Jalan H. Gopur sebanyak 2.154 batang.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran rokok tanpa cukai di sejumlah warung.
“Kami menerima informasi dari warga tentang penjualan rokok ilegal di beberapa warung. Bea Cukai kemudian melakukan penindakan, sementara kami memberikan pendampingan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu, 20 Juli 2025.
Angga mengungkap, penyitaan pertama dilakukan di Kampung Karya Laksana. Berdasarkan informasi dari pedagang setempat, rokok-rokok tersebut dipasok dari warung lain yang berada di Jalan H. Gopur.
Kemudian, tim menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyitaan lanjutan di dua lokasi lainnya. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari Kota Bandung dan salah satu kecamatan di Kabupaten Bandung yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Risiko untuk Pembeli
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh Bea Cukai untuk penghitungan dan proses hukum lebih lanjut. Para pedagang juga telah dimintai keterangan dalam rangka Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Bea Cukai akan menjatuhkan sanksi denda (ultimum remidium) sesuai dengan jumlah barang sitaan. Jika tidak dibayar, sanksinya bisa berujung pidana,” ucap Angga.
Sepanjang 2025, razia serupa telah dilakukan sebanyak 6 kali. Ke depannya, operasi tersebut akan terus digencarkan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Angga pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai, dan meminta para pedagang tidak memperjualbelikan barang ilegal.
“Harga murah tidak sebanding dengan risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok dengan kandungan yang tidak jelas,” pungkasnya.