TOURISMEGASPE — BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua oknum ormas GIBAS (Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) yang menempati ruko milik warga tanpa izin di wilayah Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Binsar Hatorangan Sianturi menegaskan, dua orang pelaku telah diamankan oleh petugas yakni berinisial RMP dan ES.
“Kami menangkap 2 orang tersangka sehubungan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, inisial RMP ( Sekjen Gibas Bekasi Kota) dan ES ( Humas Gibas Bekasi Kota),” ujar Binsar dalam keterangannya dikutip, Minggu (25/5/2025).
Binsar menjelaskan telah dilakukan tiga kali mediasi, namun gagal. Sementara, ormas GIBAS tersebut mendatangi korban serta melakukan intimidasi.
“Kemudian korban mengirim somasi dan di hari yang sama korban didatangi puluhan orang dan diintimidasi,” pungkasnya.